Minggu, 09 Desember 2012
KEJAKSAAN RI SELAMATKAN Rp. 292,9 MILIAR UANG NEGARA
Berdasarkan INPRES Nomor 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012, telah ditetapkan penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk Kejaksaan Republik Indonesia berjumlah 1.380 perkara. Sementara berdasarkan data sampai akhir November 2012, keberhasilan Kejaksaan RI dalam menangani perkara korupsi terdiri dari penyelidikan 693 perkara, penyidikan 1242 dan penuntutan sebanyak 1272 perkara. Demikian amanat tertulis Jaksa Agung REPUBLIK INDONASIA, BASRIE ARIEF yangdi bacakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua ROBERTHUS M.TACOY,SH,MH, pada upacara peringatan hari anti korupsi internasional 2012 dihalaman kantor kejaksaan negeri atambua, minggu pagi 9 desember 2012. Menurut jaksa agung, dari perkara tersebut juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 290.930.351.734 dan $ 500.000. Sedangkan melalui mekanisme perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dua triliyun empat ratus lima puluh Sembilan milyard rupiah lebih, serta tanah 120.554 meter persegi. Kejaksaan juga melalui satuan tugas khusus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi 2011, berhasil menyelamatkan keuangan negara, seratus lima puluh satu milyard rupiah lebih. Dari data tersebut, terdapat peningkatan jumlah keuangan Negara yang diselamatkan kejaksaan sangat signifikan. Menurut jaksa agung RI/melalui fasilitas monitoring center kejaksaan agung sejak mei 2011 sampai desember 2012, juga telah berhasil melakukan penangkapan buronan kejaksaan baik terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana sebanyak 49 orang. Jaksa agung RI BASRIEF ARIEF merasa bangga atas keberhasilan yang telah dicapai dan tetap berharap aparat kejaksaan dapat memanfaatkan waktu tersisa untuk terus berkarya dan menunjukan keseriusan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga dapat memupuk kembali rasa percaya dan simpati masyarakat pada lembaga kejaksaan. Peringatan hari anti korupsi internasional 2012, mengambil thema ”berani jujur hebat,kita berantas korupsi secara professional dan berhati nurani”. Thema tersebut dinilai tepat dan relevan karena masih sedikit yang berani melawan dan tidak hanya merugikan keuangan Negara juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas. RRI (rep. febby / edt. ans netu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar