KBRN Atambua
Ribuan Minuman Beralkohol Tanpa Label Dan
Pangan Tanpa Ijin Dimusnahkan Aparat Kepolisian Polres Belu. Jenis
Minuman Yang Dimusnahkan Antara Lain Minuman Lokal, Sopi 988 liter,
Serta Minuman Beralkohol Berbagai Merek 160 Botol. Sedangkan Minuman
Ringan Tak Bermerek Sebanyak 2,664 Kaleng Dan jamu tanpa ijin edar 15
Dos. Minuman Tersebut Berhasil Disita Dari Toko-toko Yang Berada
Diseputaran Kota Atambua Ketika Dilakukan Operasi Penertiban Oleh Polres
Belu. Kapolres Belu AKBP. Yudhi Priono Ketika Ditemui RRI Usai
Pemusnahan Minumas Keras Serta Pangan Sitaan Tanpa Ijin Edar Serta Tanpa
Label Tersebut Dihalaman Polres Belu Jumat siang. Dikatakan tingkat
kriminal dan kasus kecelakaan akibat penyalahgunaan MIRAS di Atambua
sangat tinggi, sehingga perlu ada penindakan dan perhatian, baik dari
pihak kepolisian maupun pemerintah untuk ditetapkan dalam perda.
pemusnahan barang sitaan tersebut juga disaksikan oleh balai POM
Atambua, Pihak Kejaksaan, Brimob Dan unsur terkait lainnya.... (
Robby_rihitugu )
Yang Namanya Minuman Keras Harus Di Basmi Sampai ke Akar - akarnya
BalasHapus